Setujukah anda jika parkir dibatasi?

Bandung adalah surga untuk parkir. Mau parkir di belokan jalan yang menghalangi kendaraan lain, di depan pintu rumah orang, di trotoar, dimanapun selalu bisa! Bahkan persis di depan tanda S-Coret pun, ‘why not’? Ini sebetulnya salah satu biang keladi kemacetan Bandung, selain penyebab-penyebab lainnya.

Menurut saya, Pemkot Bandung harus berani memperbanyak tanda dilarang parkir di tempat-tempat yang berpotensi memacetkan dan menerapkan sanksi yang tegas untuk para pelanggar. Konsekuensinya, bagi pemilik kendaraan pribadi akan mengurangi kenyamanan karena akan lebih sulit mencari tempat parkir yang dekat dengan tujuan perjalanan.

Bagaimana menurut anda?

Iklan

12 komentar di “Setujukah anda jika parkir dibatasi?

  1. Menurut saya Pak, kota Bandung memang sudah penuh sesak. Baik oleh mobil, rumah penduduk, tempat-tempat kuliner, distro, numplek bleg! Kalau parkir dibatasi, kasihan orang-orang dari luar kota, tidak hapal jalan-jalan di Bandung. Kalau parkirnya kejauhan, bingung nanti.

    Saya perhatikan di berbagai kota di negara maju, parkir tidaklah mudah. Itu juga yang membuat orang malas punya mobil atau malas bawa mobil setiap hari untuk menuju tempat kerja. Secara alami membuat orang baralih ke transportasi umum dan menekan jumlah pertumbuhan kendaraan. Memang harus paralel dengan program perbaikan transportasi. Jika tetap ingin nyaman parkir, punya solusi untuk masalah parkir agar tidak memacetkan?

    Soal kasihan kepada orang dari luar kota, ha-ha-ha, saya lebih kasihan kepada orang Bandung yang menderita karena pendatang….

  2. Saya rasa memasang tanda dilarang parkir tidak akan mengubah apa-apa. buktinya, seperti kata bapak, tanda S dicoret pun dilanggar.

    Saya bukan orang Bandung dan jarang ke Bandung.
    Tapi problem di Indonesia dasarnya sama.

    Yang dipelukan adalah penegakan hukum.
    Gimana caranya supaya para pihak yang berwajib bekerja giat dan tak segan menindak.

    Hukum dan peraturan tidak akan berguna kalau tidak di tegakkan dan tidak disertai dengan konsekwensi.
    Kita perlu pemimpin yang tegas!

    MERDEKA!

  3. Kalau S-coret kan artinya tidak boleh jualan es disekitar situ pak. Hehe. Maaf bercanda.

    Sepertinya masalah penegakan hukumnya saja pak. Bila dipasang tanda P-coret di sepanjang jalan pun itu tidak akan menyelesaikan masalah. Perlu adanya penegakan khusus tanda larangan. Seperti di negara barat ada aparat khusus yang bertugas keliling beberapa blok untuk memberikan surat tilang pada kendaraan yang melanggar peraturan.

    Semoga bermanfaat dan terima kasih.

  4. Kalo menurut saya, kuncinya bukan di penegakan hukumnya Pak Arry, tetapi pada konsep pendidikan attitude bagi generasi muda kita….. kalo yang sudah berumur mah bakal susah diubah attitudenya… kalo yang muda, saya kira masih ada kesempatan….. dalam hal ini adalah attitude untuk mempertimbangkan/memperhatikan kepentingan orang lain… yang sering terjadi adalah mengutamakan kepentingan diri sendiri diatas kepentingan orang lain (di dalam domain publik)…. saya kok masih yakin, kalo attitude (etika) sudah berhasil dibenahi, tidak akan sulit menegakkan hukumnya… selama attitude/etika belum beres, segalak apapun aturan dan penegak peraturan, ya tidak akan jalan Pak…. just my 2 cents

  5. Pak Joko, thanks kujungan dan komentarnya pak!

    Setuju, kalau yang bapak katakan attitude sebagai kunci keberhasilan. Jika semua orang mematuhi etika, apalagi hukum, tentunya penegakan hukum adalah hanya ancaman yang sebetulnya tidak pernah akan diterapkan karena semua orang tidak ada yang melanggar.
    Faktanya, negara paling majupun tidak pernah bisa menghilangkan pelanggar hukum, hanya menekan jumlah pelanggar saja, jadi penegakan hukum tetap diperlukan sebagai benteng pertahanan terakhir. Tentunya, usaha-usaha peningkatan attitude sangat perlu dilakukan, agar lebih banyak yang sadar dengan sendirinya, bukan sadar karena kena sangsi hukum.

  6. Yup, balik lagi ke masalah prilaku dan penegakan hukum.
    Banyak yg tidak masuk akal dengan prilaku dan penegakan hukum ini.
    Seorang pejabat POS di Bandung, sudah sejak lama selalu parkir kendaraan dinasnya ditikungan jalan (dipertigaan) didepan rumah- tinggalnya, yg karenanya menambah kemacetan.
    Setelah dilaporkan kepada petugaspun tetap saja berlangsung.
    Masa bodoh ditambah ketidak- tahuan peraturan barangkali ya.

  7. Mungkin untuk sementara bukan dibatasi pak, tapi didisiplinkan, hanya boleh parkir didaerah yang ada tanda boleh parkir, serta dendanya cukup berat.
    Pemda juga harus mengatur agar kendaraan umum nyaman. Mungkin kalau mahasiswa masih bisa naik angkot, tapi untuk para karyawan/ eksekutif membutuhkan sarana yang lebih nyaman seperti taksi. Jadi taksi juga harus didisiplinkan, serta diperbanyak. Ini perlu karena di Bandung sulit mencari taksi yang nyaman dan aman.

    Jika sudah terpenuhi, biaya parkir dinaikkan, sehingga orang akan berpikir apakah lebih menguntungkan bawa kendaraan sendiri atau menggunakan transportasi umum. Hal seperti ini terjadi, misal di Hongkong. Kendaraan dinas hanya untuk mengantar tamu, karena kalau kita bertamu pun kita diajak naik taksi atau MRT untuk makan siang/malam, karena biaya parkir sangat mahal. Bahkan perkantoran di gedung pun tak terasa nyaman, karena kalau mau ke toilet harus ambil kunci dulu, karena toilet hanya untuk para pengguna gedung (karyawan dan tamu kantor tsb).

  8. Sama saja dimana-mana. Penambahan kendaraan bermotor tidak sejalan dengan penambahan panjang jalan. Saya pernah berfikir untuk bagaimana caranya pemerintah membatasi produksi kendaraan bermotor. Setelah kupikir-pikir, dampak ekonominya akan sangat besar.

    Mau menambah fasilitas perparkiranpun, terkendala akan terbatasnya lahan.

    Bagaimana kalau dibuat pusat perparkiran vertikal, misal di dekat stasiun gambir, dibuat lahan parkir yang sangat tinggi, yg bisa menampung jumlah kendaraan keluarga2 jakarta yang ingin liburan ke bandung. Mereka tinggal naik kereta ke bandung. Masalahnya, sarana treansportasi di bandung yang tidak akan siap.

  9. Dengan dibiasakannya tindakan yang tegas kepada para pelanggar, nantinya para pelanggar tidak akan melakukannya lagi. Tapi hal ini bisa terjadi bila didukung dengan disiplin penegak hukumnya. Bila masih ada sidang di jalan, bagaimana bisa mengharapkan hukum yang disiplin dan aturan yang dipatuhi.

    Semoga bermanfaat dan terima kasih.

  10. Salam,

    Wah masalah parkir, memang masih akan lama jika kita tidak mulai dari sekarang membiasakan untuk taat aturan sembari memberi masukan yang berarti bagi pembuat aturan (misal. untuk tanda P, mulai saja diberlakukan waktunya dan lamanya, P coret juga demikian, juga diberikan parkir khusus untuk kendaraan service, petugas maupun disable).

    Kalo masalah aturan, denda dan penegakan hukum, sebenarnya Polisi lalu lintas tidak perlu minta tilang langsung, sebaiknya hanya mencatat dan kalo perlu direcord saja pelanggarannya, dan denda akan akumulasi tercatat di ID nokend tersebut, bisa saja dibayar belakangan, karena bayar langsung akan memudahkan terjadinya ‘transaksi langsung’, Denda itu dibayar paling lambat kalo pajak tahunan maupun terjadi jual beli/pindah tangan kendaraan.

    Itu menurut pendapat saya, bisa saja cocok maupun tidak.

    -Peace-

  11. Ping balik: Parkir harus dibatasi dan pelanggarnya ditindak tegas! « Arry Akhmad Arman’s Weblog

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s