Kepercayaan masyarakat terhadap partai yang diharapkan dapat merepresentasikan keinginan rakyat tampaknya sudah semakin luntur. Partai sudah menjadi institusi ‘bisnis politik’. Visi-Misi partai tampaknya sudah benar-benar hanya SLOGAN yang tidak lagi dipertahankan.
.
Beberapa partai yang dengan mudah kita lihat berbeda warna politiknya, sangat berbeda VISI-MISI dan basis massanya, dengan mudah berkoalisi mencapai satu tujuan bersama. Aneh bin ajaib!!! …. walaupun ahli politik akan mengatakan “itulah politik….”
Dibukanya keran independen dalam Pilkada telah membuka harapan baru untuk mencapai demokrasi yang sesungguhnya. Namun undang-undang serta peraturan-peraturan yang mengaturnya tampak masih memperlihatkan niat yang kurang tulus untuk memunculkan calon pimpinan daerah dari kalangan independen. Syarat yang ‘almost impossible’ (pengumpulan KTP dan surat pernyataan dukungan minimal 3% dari populasi penduduk), masih menjadi perjuangan berat yang harus ditempuh oleh pihak-pihak independen yang punya potensi dan itikad baik untuk memajukan daerah/kota tanpa dukungan dana dan massa eksisting yang besar.
Dengan dukungan yang tulus dari masyarakat, semoga saja syarat-syarat yang almost impossible itu dapat berubah menjadi possible, tentunya dengan ridho Allah SWT.
Saya sependapat dengan Pak Asep Warlan yang menyatakan seperti ini (artikel lengkapnya dapat dibaca disini):
Setengah Hati
Pengamat politik Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai aturan yang kini dibahas DPR belum sepenuhnya menyejajarkan calon independen dengan calon dari partai politik.Ia mencontohkan persyaratan yang terkesan menghalangi munculnya para calon independen, yakni aturan tiga persen dukungan dari jumlah masyarakat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
“Jadi dari sisi aturan, (calon independen) hanya melengkapi saja. Hanya perintah dari Mahkamah Konstitusi,” kata Asep Warlan.Ia menilai pengusungan calon independen belum dipandang sebagai sesuatu yang penting dan sungguh-sungguh. Sebab, aturan tersebut belum menganggap calon independen sebagai rival yang sejajar dengan partai politik.
Calon independen, kata Asep, merupakan pintu darurat dan partai politik merupakan pintu utama. Tapi, jika nantinya pintu darurat lebih baik, sebaiknya parpol tidaklah sakit hati.Menurut Asep, pengusungan calon independen sebaiknya terus berjalan meskipun KPUD Kota Bandung belum memiliki undang-undangnya. Sebab, selama ini masyarakat sudah memberikan cukup waktu kepada DPR untuk merumuskan aturan calon independen. Namun, mereka bekerja sangat lambat. Calon independen bisa menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai landasan yuridis.
“Saya rasa masyarakat harus mendorong KPUD Kota Bandung untuk membuka pendaftaran calon independen karena secara legitimasi yuridis sudah ada dari Mahkamah Konstitusi yang membolehkan adanya calon dari luar parpol. KPUD tinggal membuat aturan teknis dan prosedurnya,” jelas Asep.
Ia melihat persoalan yang akan muncul di kemudian hari hanya satu, yaitu partai politik akan mempertanyakan undang-undang pengusungan calon independen. (dia)
Ayo Pak semangat, maju terus. Semoga Allah senantiasa memudahkan.
Kalau nanti berhasil saya mohon Dago 34 ditutup ya Pak.