Perjalanan dunia politik di Indonesia dari kacamata masyarakat umum bergerak menuju titik yang semakin menyedihkan. Partai-partai politik yang seharusnya mewakili kepentingan masyarakat sudah sangat diragukan keberpihakannya kepada masyarakat. Sudah terlalu banyak bukti bahwa partai hanya mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya, bukan mewakili kepentingan masyarakat. Sudah sering jadi pembicaraan umum juga bahwa sangat mungkin ada kontrak-kontrak politik antara partai dengan para pimpinan daerah di negeri ini, sehingga keberpihakan para pimpinan daerah terbelenggu oleh kontrak-kontrak politik tersebut.
Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah membuka secercah harapan baru bagi kita semua. Undang-undang tersebut secara sah memungkinkan untuk pencalonan pimpinan daerah dari kalangan perseorangan (independen), bukan dari kalangan partai dan tanpa dukungan partai sama sekali.
Kota Bandung yang pernah menorehkan sejarah sebagai penggerak kebangkitan Asia-Afrika, dihadapkan pada tantangan untuk menorehkan sejarah sebagai kota pertama yang berpeluang memiliki pimpinan dari kalangan independen.
Mengapa ini dapat menjadi milestone penting dalam sejarah? Jika Bandung berhasil memiliki walikota Independen, diharapkan ini menjadi pemicu semangat yang dapat men-triger munculnya independen-independen lainnya di seluruh wilayah Indonesia. Jika hal itu terjadi, diharapkan ini akan menjadi rival yang menantang bagi partai-partai politik agar mereka mencalonkan orang-orang yang berkualitas yang dapat memperjuangkan kepentingan masyarakatnya dan secara umum dapat meningkatkan kualitas dan kinerja partai-partai politik di Indonesia.
Pikirkanlah, nasib bangsa ini sedang dipertaruhkan, dan anda (terutama masyarakat Bandung) ditantang untuk menjadi bagian dari sejarah perubahan tersebut untuk kebaikan generasi penerus kita! Apakah anda ingin menjadi bagian dari sejarah?
Untuk bisa melakukan pencalonan secara sah, pasangan calon dari pihak perseorangan (independen) harus dapat memperlihatkan dukungan dari masyarakat, minimal 3% dari jumlah populasi penduduk. Untuk kota Bandung, jumlah dukungan yang diperlukan adalah sekitar 80.000, dalam bentuk fotocopy KTP dan surat pernyataan dukungan.
Berdasarkan dorongan dari berbagai pihak yang menghendaki perubahan kota Bandung, dan dengan niat ibadah serta “bebenah kota Bandung, saya bersama-sama dengan Pak Syinar Budhi Arta akan mencalonkan diri sebagai calon perseorangan (independen) walikota Bandung. Insya Allah beliau orang yang lurus, berani dan amanah!
Dengan dorongan berbagai pihak yang menginginkan perubahan kota Bandung, kami bertekad bersama-sama, untuk mengubah kota Bandung menjadi kota yang lebih baik untuk kita semua.
Mohon doa dan dukungan dari masyarakat, khususnya masyarakat kota Bandung. Tanpa dukungan anda semua, ini hanya satu itikad baik yang sulit diwujudkan!
.
Wassalam,
Syinar Budhi Arta, Calon Walikota (independen)
Arry Akhmad Arman, Calon Wakil Walikota (independen)
Info lebih lengkap, kunjungi http://bandungindependen.wordpress.com