Ketika orde baru tumbang, ada harapan baru di seluruh hati masyarakat: kita akan lebih maju! kita akan mempunyai pimpinan yang lebih baik! kita akan mempunyai wakil rakyat yang sesungguhnya! Setelah dijalani sekian lama, baru kita sadar, itu hanyalah harapan kosong belaka!
Revisi Undang-Undang yang memungkinkan munculnya perseorangan (independen) untuk pencalonan Kepada Daerah telah memunculkan dua sisi yang bertolak belakang. Di satu sisi, ini satu harapan akan munculnya pemimpin baru yang bersih, punya itikad baik dan tidak terbelenggu oleh ikatan politik dengan partai pengusungnya. Namun, di sisi lain, sudah beredar isu-isu tentang adanya imbalan untuk medukung calon independen (beberapa media pernah membahas isu ini). Jika hal ini benar, dan akhirnya hanya muncul independen yang tidak punya niat yang murni untuk berbakti membenahi kota/daerah, maka dibukanya keran independen adalah jalan menuju semakin hilangnya kepercayaan rakyat untuk selamanya terhadap pimpinannya dan sistem politik yang ada. Mau jadi apa negara ini?
Pemerintah seharusnya berperan aktif mengedukasi masyarakat tentang hal ini, walaupun semua orang tahu bahwa itu adalah TIDAK MUNGKIN dilakukan. Di tengah kesulitan hidup yang dialami banyak masyarakat, dan ketidakpahaman masyarakat tentang mekanisme pengusulan calon independen, membuat pihak-pihak independen murni menjadi semakin sulit mengejar waktu untuk pengumpulan dukungan karena harus melakukan edukasi kepada calon pendukungnya.
Betapa indahnya demokrasi ini jika muncul sejumlah pasangan independen murni yang mempunyai pemikiran-pemikiran terbaik untuk memajukan daerahnya.
Bagaimana menurut anda?